Bismillahhirohmanirroqim.....
Dalam setiap menjalankan ibadah kita harus suci atau bersih, baik jasmani atau rohani karena itu sebagai syarat sahnya ibadah. Untuk rohani, kita terlebih dahulu mengucap 2 kalimat syahadat. untuk jasmani, maka kita perlu bersih dari kotoran atau najis, baik badan maupun pakaian yang kita pakai. Najis (Najasah) menurut bahasa artinya adalah kotoran. Dan menurut Syara’ artinya adalah sesuatu yang bisa mempengaruhi Sahnya Sholat. Seperti air kencing dan najis-najis lain sebagainya. Untuk membersihkan najis atau kotoran itu kita perlu bersuci (thaharah).
Dalam setiap menjalankan ibadah kita harus suci atau bersih, baik jasmani atau rohani karena itu sebagai syarat sahnya ibadah. Untuk rohani, kita terlebih dahulu mengucap 2 kalimat syahadat. untuk jasmani, maka kita perlu bersih dari kotoran atau najis, baik badan maupun pakaian yang kita pakai. Najis (Najasah) menurut bahasa artinya adalah kotoran. Dan menurut Syara’ artinya adalah sesuatu yang bisa mempengaruhi Sahnya Sholat. Seperti air kencing dan najis-najis lain sebagainya. Untuk membersihkan najis atau kotoran itu kita perlu bersuci (thaharah).
Allah berfirman : “Dan pakaianmu bersihkanlah” (QS al-Mudatsir: 4). “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri (QS al-Baqarah: 222). “Di dalamnya (mesjid) terdapat orang-orang yang bertaubat dan membersihkan diri, sesungguhnya Allah suka kepada orang-orang yang selalu membersihkan diri” (QS at-Taubah: 108).
Sering kali kita tak sadar akan keberadaan najis tersebut, kita tentunya tak mau kalau ibadah kita dianggap tidak sah hanya karena najis yang melekat pada badan atau pakaian kita. Berikut terdapat bermacam-macam najis dan bagaimana cara untuk mensucikannya:
1. Najis Mughollazoh
Yaitu Najis yang berat. Yakni Najis yang timbul dari Najis Anjing dan Babi.
Babi adalah binatang najis berdasarkan al-Qur`an dan Ijma’ para sahabat
Nabi (Ijma’ush Shahabat) (Prof Ali Raghib, Ahkamush Shalat, hal. 33).
Dalil najisnya babi adalah firman Allah SWT [artinya] : “Katakanlah:
“Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya
semua itu kotor (rijsun,” (QS Al-An’aam [6] : 145) .
Adapun
tentang najisnya Anjing, dapat dilihat dari salah satu hadist,
Rasulullah SAW Bersabda : Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu
dari pada kamu sekalian, maka hendaknya kamu menuangkan bejana itu
(Mengosongkan isinya) kemudian membasuhnya 7X ( Diriwayatkan oleh Imam
Muslim Al Fiqhu Alal Madzhahibilj Juz I Hal.16) .
Jika binatang
itu termasuk jenis yang najis (babi dan juga anjing), maka semua bagian
tubuhnya adalah najis, tidak peduli apakah dalam keadaan hidup atau
mati. (Abdurrahman Al-Baghdadi, Babi Halal Babi Haram, hal. 47). Imam
al-Kasani dalam kitabnya Bada’i'ush Shana’i` fii Tartib asy-Syara’i’
(I/74) mengatakan bahwa babi adalah najis pada zatnya dan babi tidak
dapat menjadi suci jika disamak.
Cara mensucikannya ialah harus
terlebih dahulu dihilangkan wujud benda Najis tersebut. Kemudian baru
dicuci bersih dengan air sampai 7 kali dan permulaan atau penghabisannya
diantara pencucian itu wajib dicuci dengan air yang bercampur dengan
Tanah (disamak). Cara ini berdasarkan Sabda Rasul :
“Sucinya
tempat (perkakas) mu apabila telah dijilat oleh Anjing, adalah dengan
mencucikan tujuh kali. Permulaan atau penghabisan diantara pencucian itu
(harus) dicuci dengan air yang bercampur dengan Tanah”. (H.R.
At-Tumudzy)
2. Najis Mukhofafah.
Ialah najis yang ringan,
seperti air kencing Anak Laki-laki yang usianya kurang dari dua tahun
dan belum makan apa-apa, selain air Susu Ibunya.
Cara
membersihkannya, cukup dengan memercikkan air bersih pada benda yang
terkena Najis tersebut sampai bersih betul. Kita perhatikan Hadits
dibawah ini :
“Barangsiapa yang terkena Air kencing Anak Wanita,
harus dicuci. Dan jika terkena Air kencing Anak Laki-laki. Cukuplah
dengan memercikkan Air pada nya”. (H.R. Abu Daud dan An-Nasa’iy)
Tapi tidak untuk kencing anak perempuan, karena status kenajisannya sama dengan Najis Mutawassithah
3. Najis Mutawassithah
Ialah Najis yang sedang, yaitu kotoran Manusia atau Hewan, seperti Air
kencing, Nanah, Darah, Bangkai, minuman keras ; arak, anggur, tuak dan
sebagainya (selain dari bangkai Ikan, Belalang, dan Mayat Manusia). Dan
selain dari Najis yang lain selain yang tersebut dalam Najis ringan dan
berat.
Najis Mutawassithah itu terbagi Dua :
1. Najis ‘Ainiah, yaitu Najis yang bendanya berwujud.
Cara mensucikannya. Pertama menghilangkan zat nya terlebih dahulu. Sehingga hilang rasanya. Hilang baunya. Dan Hilang warnanya. Kemudian baru menyiramnya dengan Air sampai bersih betul.
2. Najis Hukmiah, yaitu Najis yang bendanya tidak berwujud : seperti bekas kencing. Bekas Arak yang sudah kering.
Cara mensucikannya ialah. Cukup dengan mengalir kan Air pada bekas Najis tersebut.
Cara mensucikannya. Pertama menghilangkan zat nya terlebih dahulu. Sehingga hilang rasanya. Hilang baunya. Dan Hilang warnanya. Kemudian baru menyiramnya dengan Air sampai bersih betul.
2. Najis Hukmiah, yaitu Najis yang bendanya tidak berwujud : seperti bekas kencing. Bekas Arak yang sudah kering.
Cara mensucikannya ialah. Cukup dengan mengalir kan Air pada bekas Najis tersebut.
Najis Yang dapat di Ma’afkan. Antara lain :
1. Bangkai Hewan yang darahnya tidak mengalir. Seperti nyamuk, kutu busuk. Dan sebangsanya.
2. Najis yang sedikit sekali.
3. Nanah. Darah dari Kudis atau Bisul kita sendiri.
4. Debu yang terbang membawa serta Najis dan lain-lain yang sukar dihindarkan.
1. Bangkai Hewan yang darahnya tidak mengalir. Seperti nyamuk, kutu busuk. Dan sebangsanya.
2. Najis yang sedikit sekali.
3. Nanah. Darah dari Kudis atau Bisul kita sendiri.
4. Debu yang terbang membawa serta Najis dan lain-lain yang sukar dihindarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar